Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan keputusan terbaru terkait kapasitas angkut dan jam operasional transportasi umum di Ibu Kota.
Dalam Surat Keputusan Nomor 251 Tahun 2022 itu disebutkan, seluruh angkutan umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas angkut 100 persen.
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk," tulis SK yang dikirim Syafrin melalui pesan singkat, Rabu (18/5/2022).
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini