Sejumlah sektor akan dibatasi operasionalnya dalam masa PPKM Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.
Salah satu sektor yang juga dibatasi dalam masa PPKM Darurat yaitu terkait transportasi.
Pemerintah Indonesia memberikan beberapa aturan dalam menggunakan moda transportasi, tidak hanya untuk jarak jauh melainkan juga lokal.
Dalam upaya menekan pelonjakan kasus Covid-19, jumlah penumpang LRT dibatasi dengan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Berita selengkapnya dapat dilihat melalui link https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr-012150885/ada-aturan-baru-di-masa-ppkm-darurat-kapasitas-penumpang-lrt-tak-boleh-lebih-dari-25-persen