Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan regulasi baru soal jam operasional transportasi publik di Jakarta. Aturan ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 251 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo meneken keputusan itu pada 10 Mei 2022. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis dia.
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini