Ihwal.id - Kabar baik untuk warga Jakarta! Sekarang transportasi umum di Jakarta sudah tidak mewajibkan penggunaan masker untuk penumpangnya.
Dengan demikian, pengguna layanan transportasi umum Jakarta, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, diperbolehkan untuk tidak memakai masker.
Pelonggaran tersebut diputuskan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 26/SE/2023.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (9/6/2023).
Untuk berita selengkapnya dapat mengakses di: https://www.ihwal.id/travel-wisata/6829102813/hore-naik-transportasi-umum-di-jakarta-sudah-tidak-wajib-pakai-masker