Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19. Selama kebijakan ini, sektor transportasidiwajibkan menjaga kapasitas maksimal.
Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta, Kurniati menyampaikan batas maksimal penumpang LRT tidak melebihi 25 persen.
"Pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas normal 135 orang per kereta menjadi 30 orang per kereta, atau kurang dari 25 persen kapasitas," ucap Kurniati, Jumat (2/7/2021).
Namun demikian, Kurniati menuturkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Berita selengkapnya dapat dilihat melalui link https://www.liputan6.com/news/read/4596786/ppkm-darurat-penumpang-lrt-dibatasi-hanya-30-penumpang