PPKM skala mikro Jawa-Bali yang diputuskan pemerintah tengah berjalan untuk menekan laju COVID-19. Dalam penerapannya di Jakarta yang bersamaan dengan PSBB, jam operasional transportasi diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 65 Tahun 2021 tentang Juknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro.
Di situ Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatur operasional Transjakarta, MRT, dan angkutan umum reguler dimulai pukul 05.00 WIB dan hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB. Sementara untuk LRT jam operasionalnya dimulai pukul 05.30 WIB sampai 22.00 WIB.
Berita selengkapnya dapat dibaca di https://kumparan.com/kumparannews/ppkm-skala-mikro-transjakarta-mrt-dan-lrt-beroperasi-sampai-pukul-22-00-wib-1v9Ej9uF64s/full